Aturan Perdagangan (Trading Rules)
PT Bina Loka Indonesia
PT Bina Loka Indonesia, sebuah perseroan terbatas Indonesia dengan kantor terdaftar di Sequis Tower, Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (“Bina Loka”).

Bina Loka adalah perusahaan Indonesia yang independen, dan didukung kuat oleh pemegang saham terkemuka dengan pengalaman pasar terdepan serta tata kelola perusahaan (good corporate governance) dan kepatuhan yang baik.

Bina Loka adalah perusahaan Indonesia yang independen, dan didukung kuat oleh pemegang saham terkemuka dengan pengalaman pasar terdepan serta tata kelola perusahaan (good corporate governance) dan kepatuhan yang baik.

Aturan Perdagangan ini memberitahukan anda mengenai Syarat dan Ketentuan Bina Loka mengenai penggunaan produk, layanan, teknologi, dan/atau fitur yang disediakan oleh Bina Loka melalui Platform Bina Loka (“Aturan Perdagangan”). Platform Bina Loka (sebagaimana didefinisikan di bawah) memberikan anda beberapa layanan, termasuk namun tidak terbatas pada perdagangan Aset Kripto, berdasarkan daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan serta harganya. Aset Kripto ini dapat diakses oleh Pengguna dan/atau Pelanggan, melalui Platform Bina Loka. Berikut adalah Aturan Perdagangan yang mengatur semua Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang dilakukan oleh Pengguna melalui Platform Bina Loka.

Aturan Perdagangan ini merupakan instrumen yang satu dan sama, dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari, Perjanjian Pelanggan Bina Loka, Syarat dan Ketentuan Bina Loka serta Kebijakan Bina Loka lainnya. Bina Loka memohon anda untuk membaca dengan seksama perjanjian dan kebijakan tersebut di atas sebelum menggunakan Layanan Bina Loka (sebagaimana didefinisikan di bawah).


  1. Definisi dan Istilah
    Dalam Aturan Perdagangan ini, kecuali jika konteksnya mensyaratkan sebaliknya, kata-kata dan istilah-istilah berikut ini memiliki arti sebagai berikut:

    Bina Loka berarti sebagai definisi yang diberikan dalam bagian Pembukaan yang terdapat di atas.

    Akun Bina Loka berarti akun Pengguna yang dibuat untuk menerima Layanan Bina Loka yang disediakan kami.

    Platform Bina Loka berarti platform di mana Bina Loka akan menyediakan layanannya kepada Pengguna. Platform ini dapat berupa situs web Bina Loka dan aplikasinya.Layanan Bina Loka berarti berbagai layanan yang diberikan kepada anda oleh Bina Loka yang didasarkan pada teknologi Internet dan/atau teknologi blockchain dan ditawarkan melalui situs web Bina Loka, aplikasi seluler, dan bentuk lainnya (termasuk bentuk-bentuk baru yang akan dimungkinkan oleh perkembangan teknologi di masa depan). Layanan Bina Loka termasuk tetapi tidak terbatas pada Platform Perdagangan Aset Kripto dan layanan baru yang akan disediakan oleh Bina Loka.

    Koin berarti salah satu bentuk Aset Kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti Aset Kripto yang muncul pertama kali yaitu bitcoin.

    Aset Kripto berarti komoditas yang tidak berwujud dalam bentuk digital dan menggunakan kriptografi, jaringan teknologi informasi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi Transaksi, dan mengamankan Transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

    Perjanjian Pelanggan berarti suatu perjanjian antara Pengguna dan PT Bina Loka Indonesia sehubungan penggunaan Layanan Bina Loka.

    CDD berarti “Customer Due Diligence”, yaitu kegiatan yang berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan untuk memastikan bahwa Transaksi telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola Transaksi Pengguna Bina Loka.

    Aset Digital berarti mata uang digital, Aset Kripto (sebagaimana didefinisikan di atas) atau jenis aset digital lainnya dengan nilai tertentu.

    Biaya mengacu pada semua biaya dan imbalan yang terdapat dalam Klausul VII di bawah ini.

    Setoran Fiat berarti pembelian Aset Digital dan/atau Aset Kripto di mana Pengguna dapat mengkredit akun mereka melalui transfer bank. Setoran tersebut akan memungkinkan Pengguna untuk membayar pembelian dan membeli Aset Digital/Aset Kripto.

    Penarikan Fiat berarti penjualan Aset Digital/Aset Kripto berdasarkan harga pasar spot.

    KYC berarti proses “Know-Your-Customer” yang telah dilakukan oleh Bina Loka sebelum menjalankan hubungan bisnis atau melakukan Transaksi dengan Pengguna. Sebagai bagian dari proses ini, Bina Loka dapat melakukan apapun yang dianggap perlu untuk mengidentifikasi Pengguna, melakukan proses verifikasi atas identitas Pengguna, meneliti dan menyelidiki Transaksi Pengguna, untuk mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pesanan (Order) berarti suatu instruksi dari Pengguna untuk penggunaan Layanan Bina Loka terkait dengan Perdagangan Crypto-to-crypto.

    Buku Order (Order Book) berarti daftar Pesanan (Order) beli dan jual yang saat ini terbuka untuk suatu aset, disusun berdasarkan harga.

    Perdagangan Spot berarti fasilitas perdagangan yang disediakan oleh Bina Loka untuk melakukan perdagangan dengan pengguna lain di pasar melalui Buku Order (Order Book), pada harga pasar aset ini.

    Syarat dan Ketentuan berarti suatu perjanjian antara PT Bina Loka Indonesia dan Penggunanya, yang mengatur penggunaan Platform dan Layanan Bina Loka.

    Token berarti salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari Koin.

    Transaksi berarti proses perdagangan Aset Digital dan/atau Aset Kripto oleh Pengguna di Platform Bina Loka.

    Pengguna berarti semua individu yang mengakses, mengunduh, atau menggunakan Layanan Bina Loka dan yang memenuhi kriteria dan ketentuan kelayakan yang ditetapkan oleh Bina Loka. Bina Loka serta hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Untuk menghindari keraguan, setiap referensi yang dibuat untuk "Pelanggan" dengan ini memiliki arti yang sama dengan Pengguna dalam Aturan Perdagangan ini.

    Dompet (Wallet) berarti media yang dipergunakan untuk menyimpan Aset Kripto baik berupa Koin atau Token.


  2. Proses Pendaftaran Pelanggan/Pengguna
    • Semua Transaksi yang dilakukan di Platform Bina Loka adalah Transaksi yang telah dilakukan oleh Pengguna Bina Loka yang terdaftar.
    • Proses pendaftaran Pengguna akan dilakukan sebagai berikut:
      • Buka www.binaloka.id kemudian klik Daftar;
      • Isi kolom dengan nama e-mail, kemudian kombinasi kata sandi minimal terdiri atas 8 karakter (huruf besar/kecil, simbol, dan nomor), ID Referensi (Opsional), dan pilih dari mana Pelanggan mengetahui Bina Loka. Setelah itu klik jika telah membaca dan setuju dengan Ketentuan Pengguna. Kemudian klik Daftar;
      • Konfirmasi e-mail anda dengan mendapatkan kode konfirmasi. Ini untuk validasi e-mail;
      • Jika sudah sukses verifikasi maka akan tampil, tampilan Info Dasar akun milik Pelanggan;
      • Jika ingin melakukan Login, silahkan buka laman utama kami di www.binaloka.id, kemudian klik Masuk;
      • Silakan masukkan alamat e-mail dan kata sandi sesuai yang didaftarkan di Bina Loka. Kemudian klik Masuk;
      • Masukan Kode OTP jika Pelanggan sudah mengaktifkan security yang digunakan. Pilihannya ke Halaman Akun selanjutnya 2-Factor-Authentication (2FA), terdiri dari 2 pilihan yaitu autentikasi Google (Google Authenticator) dan autentikasi SMS.
    • Untuk semua Pengguna, CDD merupakan proses yang wajib dijalankan yang mencakup pengumpulan informasi identifikasi utama dan dokumen verifikasi. Sebagai bagian dari verifikasi, salinan dokumen identifikasi yang dapat diterima atau bukti alamat sesuai dengan proses KYC berbasis tier.
    • Sebagai ilustrasi, dokumen identitas yang dapat diterima untuk verifikasi Pelanggan individu termasuk identitas nasional yang berlaku, paspor yang valid, Surat Izin Mengemudi (“SIM”), atau kartu identitas fotografi lainnya yang dikeluarkan pemerintah, seperti yang dinyatakan dalam poin-poin di bawah ini.

      Jenis dokumen identifikasi yang dapat diterima:
      • Kartu Tanda Penduduk ("KTP")
      • Paspor Yang Masih Berlaku
      • SIM
      • Dokumen identitas dengan foto lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah
      Daftar periksa untuk dokumen identifikasi yang dapat diterima:
      • Nama Lengkap
      • Tanggal lahir
      • Kebangsaan
      • Negara Penerbit
      • Tanggal Penerbitan
      • Tanggal Kedaluwarsa (jika berlaku - tidak boleh merupakan dokumen yang sudah kadaluwarsa)
    • Pengguna akan dapat masuk dan melihat harga berbagai pasangan tetapi mereka tidak akan dapat menggunakan Layanan dan Transaksi Bina Loka lainnya sampai mereka mencapai tingkat akun "Terverifikasi".
    • Bina Loka telah mengadopsi proses KYC berbasis tier untuk memastikan keaslian identitas Pelanggan dan mencegah pembuatan akun anonim atau fiktif. Dengan demikian, semua aset Pelanggan tercermin dalam akun yang terkait dengan profil mereka, yang secara efektif meningkatkan transparansi ekosistem dan meningkatkan kesulitan pencucian uang/pendanaan terorisme/pembiayaan proliferasi dan korupsi.
    • Proses verifikasi KYC Pengguna akan dilakukan sebagai berikut:
      • Masuk ke Akun Bina Loka anda melalui Mobile Apps;
      • Klik logo akun anda di pojok kanan atas;
      • Pilih identifikasi otentikasi dan pilih verifikasi identifikasi dasar;
      • Klik tombol verifikasi KYC level 1;
      • Akan muncul halaman dimana anda memilih kebangsaan, jika Indonesia siapkan data diri berupa KTP dan jika warga negara asing siapkan data diri berupa KITAS;
      • Unggah KTP anda dalam bentuk JPEG atau JPG, pastikan KTP terlihat jelas (tidak buram dan seluruh informasi data dapat terbaca dengan baik);
      • Isi data diri sesuai KTP anda pada halaman pengisian data;
      • Setelah itu, anda akan diarahkan pada halaman Liveness untuk melakukan verifikasi wajah, pastikan ruangan anda memiliki cukup cahaya dan wajah terlihat jelas di kamera;
      • Sistem akan merekam wajah anda untuk verifikasi data biometrik dengan menganalisis dan membandingkan referensi data. Saat melakukan proses verifikasi wajah ini, jangan menggunakan aksesoris apapun pada wajah anda (contoh: kacamata, masker, dsb);
      • Klik tombol rekam dan ikuti petunjuk yang diberikan, pastikan mata anda sejajar dengan kamera anda;
      • Klik kirim setelah verifikasi wajah berhasil dan selesai; dan
      • Proses verifikasi KYC akan disetujui kurang dari 1x24 jam oleh sistem jika data verifikasi anda sesuai dengan ketentuan yang diberikan. Jika terdapat data yang kurang jelas atau buram akan dilakukan verifikasi tambahan. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kami akan memberitahukan apakah KYC kamu ditolak atau disetujui.
  3. Pernyataan dan Jaminan
    • Bina Loka tidak akan memberikan jaminan apapun bahwa Platform Bina Loka akan selalu dapat diakses setiap saat, karena mungkin ada kendala seperti gangguan atau pemeliharaan sistem dan jaringan secara berkala.
    • Bina Loka telah memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai Layanan Bina Loka yang akan diakses oleh Penggunanya yang terdaftar dan terverifikasi. Sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pelanggan Bina Loka, Syarat dan Ketentuan, dan Pemberitahuan Risiko, Pengguna telah membaca, memahami, menangkap, memperhatikan, menyetujui ketentuan yang tercantum di dalamnya, dan bersedia menanggung segala akibat yang mungkin timbul sehubungan dengan ketentuan Layanan Bina Loka termasuk manfaat, risiko, dan Biaya yang melekat pada layanan tersebut.
    • Sejauh diizinkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam keadaan apa pun tidak boleh ada Bina Loka, pemegang saham Bina Loka, pihak usaha patungan, afiliasi dan perusahaan serta entitas terkait, dan pejabat, direktur, karyawan, perwakilan, agen, pemasok, dan penyedia layanan dari semua orang dan entitas yang dijelaskan dalam klausul ini yang akan bertanggung jawab atau berkewajiban untuk setiap kerugian langsung atau tidak langsung (termasuk kehilangan keuntungan, bisnis atau peluang), kerusakan atau biaya yang diderita oleh setiap Pengguna atau orang atau entitas lain, yang timbul dari atau sehubungan dengan tindakan, kelalaian, pelanggaran atau wanprestasi yang dilakukan oleh atau disebabkan oleh Pengguna mana pun, termasuk namun tidak terbatas pada setiap kegagalan Pengguna dalam menyelesaikan Pesanan (Order) dan/atau Transaksi mereka, baik kegagalan ini disebabkan oleh Bina Loka atau sebaliknya.
    • Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa semua data, informasi dan dokumen yang diberikan Pelanggan kepada Bina Loka adalah benar, sah, jujur, transparan, lengkap dan merupakan data, informasi dan dokumen yang akurat. Pengguna menyatakan bersedia dilaporkan secara pidana atau digugat secara perdata apabila Bina Loka mengetahui atau memperoleh informasi dari pihak manapun bahwa data, informasi dan dokumen yang diberikan Pengguna tidak benar/tidak sepenuhnya benar/palsu. Pengguna bersedia memperbaharui data/informasi jika sewaktu-waktu diminta oleh Bina Loka dan semua dokumen yang telah disediakan menjadi milik Bina Loka sepenuhnya.
    • Pengguna dengan ini setuju dan memberikan wewenang kepada Bina Loka untuk menggunakan seluruh data, informasi dan informasi yang diperoleh Bina Loka mengenai Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada sarana komunikasi pribadi Pengguna untuk segala keperluan lainnya sepanjang memungkinkan dan diizinkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk tujuan pemasaran Layanan Bina Loka, atau lainnya untuk pihak yang bekerja sama dengan Bina Loka. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, Pengguna dengan ini menyatakan telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga mana pun atas penggunaan data dan informasi tersebut.
    • Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin untuk tidak menggunakan Layanan Bina Loka untuk perdagangan Aset Kripto yang terkait dengan: (i) narkotika, bahan dan/atau zat kimia untuk penelitian; (ii) uang dan segala sesuatu yang serupa dengan uang, termasuk derivative; (iii) barang dan/atau jasa yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual; (iv) amunisi, senjata api, bahan peledak, senjata tajam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; (v) barang dan/atau jasa yang mengungkapkan informasi pribadi dari pihak ketiga yang melanggar hukum; (vi) barang dan/atau jasa yang terkait dengan pembelian undian, lay- aways; (vii) layanan yang terkait dengan perbankan di luar wilayah negara Republik Indonesia; (viii) pembayaran dengan kartu; (ix) penyelesaian kredit (credit settlement); dan/atau (x) dukungan terhadap organisasi terlarang atau organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
    • Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Layanan Bina Loka adalah Transaksi yang tidak melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan mengenai pelaksanaan Transaksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pelanggan dan Syarat dan Ketentuan. Dalam hal Bina Loka menemukan indikasi pelaksanaan Transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau ketentuan mengenai penerimaan pelaksanaan Transaksi sebagaimana diatur di dalamnya, Bina Loka berhak sepenuhnya untuk mengakhiri atau menangguhkan Akun Bina Loka Pengguna dengan menonaktifkan akses Pengguna ke Layanan Bina Loka, dan Pengguna dengan ini setuju bahwa Bina Loka dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau menanggung kewajiban dalam bentuk apapun kepada Pengguna.
    • Pengguna menyatakan dan menjamin untuk tidak menggunakan Layanan Bina Loka untuk tindakan yang terlibat dalam praktik perjudian dan/atau aktivitas lain yang mengenakan biaya masuk dan menjanjikan hadiah, termasuk namun tidak terbatas pada permainan kasino, perjudian dalam olahraga, bisnis yang memfasilitasi perjudian dan metode undian.
    • Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa risiko penggunaan layanan, produk, dan promosi pihak ketiga dengan Pengguna (jika ada), ditanggung oleh Pengguna, dan Pengguna mengakui bahwa Bina Loka tidak bertanggung jawab atas layanan dan kinerja pihak ketiga.
    • Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bina Loka bahwa Pengguna tidak akan memperbanyak dan/atau membuat, memberikan, menyewakan, menjual, memindahkan, mengalihkan, dan/atau mengalih-fungsikan Layanan baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dengan alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan Platform Bina Loka untuk melakukan Transaksi selain dari yang telah ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan dengan maksud apapun, termasuk namun tidak terbatas untuk kejahatan/penipuan/kecurangan. Apabila Pengguna melanggar ketentuan tersebut, maka Pengguna wajib bertanggung jawab atas segala kerugian, tuntutan dan/atau gugatan yang timbul akibat dari pelanggaran tersebut dan dengan ini setuju bahwa Bina Loka tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pelanggan atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau gugatan yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
    • Pengguna telah mempertimbangkan dan akan mematuhi setiap dan semua aspek skema perpajakan yang berlaku untuk anda dan penggunaan Layanan Bina Loka oleh anda, termasuk kewajiban apa pun sehubungan dengan pemotongan, pengumpulan, pelaporan, dan pengiriman uang kepada otoritas pajak yang sesuai (jika berlaku).
    • Pengguna mengakui bahwa perlakuan hukum dan peraturan atas produk yang umumnya dikenal sebagai Token kriptografi, Token digital, atau mata uang kriptografi tidak diselesaikan, dapat berbeda antar yurisdiksi, dan dapat sering berubah, dan anda bertanggung jawab untuk terus meninjau diizinkannya urusan dalam atau dengan produk tersebut di bawah kerangka hukum dan peraturan yang berlaku untuk anda dan penggunaan anda atas Layanan Bina Loka di Republik Indonesia.
    • Pengguna menyatakan dan menjamin akan menggunakan Layanan dengan baik dan bertanggung jawab serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
    • Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa mereka telah membaca dan memahami dengan seksama Aturan Perdagangan ini, serta setiap perjanjian lain yang disediakan oleh Bina Loka, termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Pelanggan, Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi atau informasi lain yang disediakan oleh Bina Loka sebelum melakukan Transaksi Aset Kripto dan/atau Aset Digital.
  4. Kewajiban dan Tanggung Jawab
    • Pengguna setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Pengguna yang disebabkan oleh kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman Pesanan (Order) dan komunikasi, secara elektronik yang disebabkan oleh Pengguna.
    • Pengguna setuju untuk menanggung segala risiko yang terkait dengan Akun Bina Loka laporan atau pemberitahuan penggunaan layanan Bina Loka yang dikirimkan kepada Pengguna diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang terhadap Akun Bina Loka, dan Password Akun Bina Loka diketahui oleh orang/pihak lain karena kesalahan Pengguna.
    • Pengguna dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya dan setuju bahwa Bina Loka tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pengguna atau pihak manapun atas segala kerugian dan/atau klaim dan/atau tuntutan yang timbul atau mungkin dialami oleh Bina Loka sebagai akibat dari kelalaian atau kegagalan Pengguna dalam menjalankan Transaksi.
    • Pengguna dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya dan setuju bahwa Bina Loka tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pengguna atau pihak manapun atas segala kerugian dan/atau klaim dan/atau tuntutan yang timbul atau mungkin dialami oleh Bina Loka sebagai akibat dari kelalaian atau kegagalan Pengguna dalam hal keamanan password atau kredensial dari Akun Bina Loka Pengguna.
    • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna akan menggunakan Akun dan Layanan Bina Loka untuk Transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan internal Bina Loka dan/atau peraturan lainnya yang berlaku secara nasional dan internasional terkait dengan pelaksanaan Transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung, dan Bina Loka tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pengguna atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan Layanan oleh Pengguna untuk Transaksi yang termasuk dalam kategori Transaksi mencurigakan dan/atau Transaksi yang dilarang oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau kebijakan internal Bina Loka dan/atau peraturan nasional dan internasional lainnya yang berlaku terkait dengan aktivitas Transaksi yang dilakukan Pengguna baik secara langsung atau tidak langsung.
    • Semua Pengguna Bina Loka dan layanannya memahami dan menyetujui bahwa sumber dana mereka adalah kegiatan ekonomi yang sah dan dana mereka tidak berasal dari kegiatan ilegal. Bina Loka berhak untuk meminta bukti sumber kekayaan atau sumber dana dari pengguna terdaftar, baik pribadi maupun institusi. Bina Loka mempertahankan sikap kerja sama dengan otoritas penegak hukum secara global dan tidak akan ragu untuk menyita, membekukan, mengakhiri akun dan dana pengguna yang ditandai atau diselidiki oleh perintah hukum.
    • Dalam melakukan Transaksi menggunakan Platform Bina Loka, Pengguna mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi-sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah negara lain, dan/atau instansi berwenang lainnya pada beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, Bina Loka berhak untuk tidak melaksanakan/memproses Transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. Bina Loka tidak bertanggung jawab apabila Bina Loka atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan Transaksi, atau adanya pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.
    • Pengguna bertanggung jawab untuk meninjau dan memahami kerangka hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk anda dan penggunaan anda atas Layanan Bina Loka di Republik Indonesia, dan anda sebagai Pengguna, menyatakan dan menjamin bahwa penggunaan Layanan Bina Loka oleh anda diperbolehkan di bawah rezim hukum dan peraturan tersebut.
  5. Pembaruan Data
    • Pengguna Platform Bina Loka setuju untuk memperbarui informasi pribadi mereka yang diberikan kepada Bina Loka untuk keperluan verifikasi data.
    • Kegiatan pengkinian data Pelanggan bermaksud untuk mencapai tujuan berikut:
      • Menganalisis dan menentukan risiko bahwa aktivitas Pelanggan, untuk jangka waktu sejak pemeriksaan terakhir, umumnya dianggap sesuai dengan profil Pelanggan;
      • Memastikan bahwa penjelasan- penjelasan dicari dan/atau informasi lebih lanjut diperoleh apabila muncul suatu Transaksi atau aktivitas yang tidak sesuai/tidak wajar; dan
      • Memastikan profil terkini Pelanggan.
  6. Prosedur Transaksi
    • Jual dan Beli Aset Kripto
        Membeli Aset Kripto
      • Masuk ke Akun Bina Loka, kemudian pilih menu Pertukaran.
      • Untuk melihat jenis kripto, dapat dilihat pada menu ini.
      • Masukkan sejumlah aset kripto yang Pelanggan ingin beli pada pilihan Beli.
      • Klik tombol hijau untuk Beli.
      • Tunggu sampai pemberitahuan “Berhasil” muncul dan masuk ke Buku Order (Order Book).
      • Kemudian jika sudah berhasil beli akan masuk ke Riwayat Pemesanan milik Pelanggan.
        Menjual Aset Kripto
      • Masuk ke Akun Bina Loka anda, kemudian pilih menu Pertukaran.
      • Masukkan sejumlah aset kripto yang Pelanggan ingin jual pada pilihan Jual.
      • Klik tombol merah muda untuk Jual.
      • Tunggu sampai pemberitahuan “Berhasil” muncul dan masuk ke Order Book.
      • Kemudian jika sudah berhasil jual akan masuk ke Riwayat Pemesanan milik Pelanggan.
      • Saldo akhir dapat di cek di menu Dompet.
    • Setoran Fiat
      • Proses Setoran Fiat melalui bank di Platform Bina Loka, akan dilakukan sebagai berikut:
        • Pengguna mengunjungi situs web Bina Loka;
        • Pengguna memilih opsi untuk melakukan deposit melalui saluran perbankan (didukung oleh penyedia layanan pembayaran);
        • Pengguna mengaktifkan layanan pembayaran saluran perbankan dan Dompet (Wallet) digitalnya yang terhubung ke situs web Bina Loka;
        • Pengguna memasukkan jumlah yang akan disetorkan dan mengonfirmasi Transaksi; dan
        • Saldo akan diperbarui di Dompet (Wallet) digital Pengguna yang dihosting oleh mitra pembayaran. Pengguna dapat memanfaatkan saldo di Dompet (Wallet) digital untuk melakukan pembelian Aset Digital/Aset Kripto.
      • Proses Setoran Dompet (Wallet) Elektronik di Platform Bina Loka, akan dilakukan sebagai berikut:
        • Pengguna mengunjungi situs web Bina Loka;
        • Pengguna memilih opsi untuk melakukan deposit melalui Dompet (Wallet) elektronik (didukung oleh penyedia layanan pembayaran yang kerja sama dengan Bina Loka);
        • Penyedia layanan pembayaran Bina Loka akan mengkreditkan jumlah dari Dompet (Wallet) elektronik ke Dompet (Wallet) digital yang diselenggarakan oleh penyedia layanan pembayaran di halaman situs web Bina Loka.
    • Penarikan Fiat

      Berbeda dengan pembelian Aset Kripto, Pengguna mungkin ingin menjual Aset Digital/Aset Kripto mereka langsung kepada Bina Loka. Dalam keadaan seperti itu, Bina Loka akan membeli aset-aset ini dengan harga yang dapat dieksekusi (yang akan didasarkan pada harga pasar spot).
      • Jika sudah berhasil masuk ke dalam akun, silahkan pilih dompet.
      • Kemudian pilih Penarikan. Pada menu ini, ada dua pilihan melakukan cara untuk melakukan Penarikan ada IDR dan Kripto. Pilih kolom Kripto untuk Penarikan Aset Kripto dan pilih kolom IDR untuk Penarikan Fiat.
      • Untuk Penarikan Fiat, pilih tambah rekening dan lengkapi data bank yang ingin dimasukkan.
      • Klik rekening bank yang ingin dipilih dan pastikan nama pemilik rekening telah sesuai dengan nama Pelanggan. Kemudian, klik “Selanjutnya”.
      • Masukkan jumlah penarikan dengan minimum Rp100.000, kemudian klik “Kirim”.
      • Untuk Penarikan Aset Kripto, klik kolom Kripto dan pilih jenis Aset Kripto yang akan dilakukan penarikan.
      • Klik “Pilih Jaringan” dan perhatikan Penarikan Minimum dan Maksimum dari masing-masing Aset Kripto.
      • Masukkan alamat penerima dan jumlah Aset Kripto yang akan dikirim. Pastikan alamat yang dituju sudah benar.
      • Klik “Kirim”. Penarikan akan diproses secepat mungkin dengan batas 1x24 jam. Semua penarikan akan tercatat di dalam Riwayat Penarikan Fiat atau Kripto.
    • Perdagangan Spot

      Perdagangan Spot memungkinkan Pengguna untuk mengakses fasilitas perdagangan yang berdagang dengan Pengguna lain di pasar melalui Buku Order (Order Book) pada kurs pasar saat ini (juga dikenal sebagai harga spot). Perdagangan tersebut akan terjadi segera ketika Pesanan (Order) telah dipenuhi.
    • Pengiriman Aset Kripto ke Dompet (Wallet) Lain
      • Klik Kripto.
      • Pilih jenis Aset Kripto.
      • Kemudian pilih jaringan yang sesuai dengan tujuan Pelanggan.
      • Klik salin alamat/memo (fitur ini memudahkan Pelanggan untuk menyalin wallet address tujuan).
      • Masukkan detail wallet address di wallet pengirim
      • Pastikan saat pengiriman mohon cek terlebih dahulu terkait dengan detail Transaksi tersebut mulai dari alamat/memo yang dimasukkan hingga jaringan yang digunakan sudah sesuai. Jika sudah sesuai, Pelanggan menunggu Aset Kripto masuk ke Dompet (Wallet) Bina Loka dan Pelanggan bisa melakukan pengecekan di riwayat transaksi.
  7. Biaya Transaksi dan Batas Penarikan Dana
    • Berikut adalah proses penerapan Biaya Transaksi oleh Bina Loka:
      • Biaya penjualan Aset Kripto sebesar 0,1%.
      • Biaya pembelian Aset Kripto sebesar 0,1%.
      • Untuk penarikan BIDR menjadi Rupiah (uang fiat) terdapat biaya sebesar Rp5.500.
      • Biaya dibebankan dengan mendebet Saldo Tersedia Pelanggan untuk jumlah biaya pada saat Pesanan di Buku Order (Order Book).
      • Biaya dapat bervariasi di antara Buku Order (Order Book), sesuai dengan jumlah volume jual dan/atau beli Pelanggan di bulan tersebut.
    • Berikut adalah batas penarikan yang diterapkan oleh Bina Loka:
      • Batas Penarikan Fiat
        • KYC Level 0 = Tidak dapat melakukan Penarikan
        • KYC Level 1 = Batas Penarikan maksimal Rp250.000.000 (Transaksi kumulatif dalam 1x24 jam)
        • KYC Level 2 = Batas Penarikan maksimal Rp5.000.000.000 (Transaksi kumulatif dalam 1x24 jam)
      • Batas Penarikan Kripto
        • KYC Level 0 = Tidak dapat melakukan Penarikan
        • KYC Level 1 = Batas Penarikan maksimal senilai 3 BTC (Transaksi kumulatif dalam 1x24 jam)
        • KYC Level 2 = Batas Penarikan maksimal senilai 100 BTC (Transaksi kumulatif dalam 1x24 jam)
  8. Keamanan Transaksi

    Untuk keamanan dalam bertransaksi, Pelanggan dapat menerapkan 2FA (Two For transaction security, Customers have the option to activate 2FA (Two Factor Factor Authentication).. 2FA adalah sebuah fitur keamanan online, dimana Pelanggan akan melakukan verifikasi identitas sebanyak 2 (dua) kali. Misalnya, jika Pelanggan ingin melakukan log in pada Akun Bina Loka setelah memasukan password kombinasi, Pelanggan akan diminta kembali untuk memasukan kode khusus yang dikirim melalui SMS atau menggunakan kode Google Authenticator. Pelanggan dapat mengaktifkan 2FA SMS atau 2FA Google Authenticator di Bina Loka. Kegunaan fitur keamanan 2FA ini agar akun, data, aset, serta riwayat transaksi tidak diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  9. Layanan Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan
    • Jika ada keluhan atau masalah terkait penggunaan Layanan Bina Loka atau Platform Bina Loka, Pengguna akan dirujuk ke Tim Layanan Pelanggan Bina Loka.
    • Prosedur untuk menyelesaikan keluhan Bina Loka adalah sebagai berikut:
      • Pengguna dapat menyampaikan keluhan apa pun kepada Bina Loka melalui Support Center Bina Loka, saluran Social Media Bina Loka, dan Community Feedback Bina Loka;
      • Setelah menerima keluhan Pengguna, keluhan akan diteruskan ke Tim Customer Support
      • Bina Loka akan memberikan pengakuan tertulis atas pengaduan tersebut dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan;
      • Pengaduan akan diteruskan ke Tim Pengaduan, di mana akan dialokasikan nomor pelacakan kasus;
      • Pengaduan tersebut kemudian akan diselidiki oleh Tim Pengaduan.
      • anggapan akhir akan diberikan oleh Bina Loka kepada Pengguna dalam waktu 35 (tiga puluh lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
    • Setiap perselisihan Pengguna atau Pelanggan yang timbul dari penggunaan Layanan Bina Loka akan dilakukan melalui prosedur berikut:
      • Musyawarah bersama untuk mencapai mufakat antara Pengguna dan Bina Loka;
      • Jika tidak tercapai mufakat pada poin (a), maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Bursa Aset Kripto; dan
      • Jika tidak tercapai mufakat pada poin (b), maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).
  10. Keadaan Kahar
    • Bina Loka tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan untuk pelaksanaan seperti yang dipersyaratkan oleh Aturan Perdagangan ini karena sebab atau kondisi apa pun di luar kendali wajar Bina Loka.
    • Peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai keadaan kahar adalah keadaan apa pun yang tidak berada dalam kendali yang wajar, secara langsung atau tidak langsung, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
      • bencana alam, perang, pemberontakan, pemogokan, kerusuhan, gempa bumi, badai, banjir atau cuaca buruk, ledakan, kebakaran, sambaran kilat, gangguan, blokade, konflik bersenjata, atau ancaman serius atas hal-hal tersebut, permusuhan, mobilisasi, penahanan, revolusi, keributan, penjarahan, penutupan pabrik atau tempat kerja, wabah penyakit, pandemi, epidemi, atau bencana alam lainnya dengan ketentuan adanya pernyataan dari pemerintah atau instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa situasi adalah keadaan darurat; atau
      • perubahan undang-undang, peraturan, putusan dan/atau kebijakan pemerintah dan/atau tidak dilaksanakannya Aturan Perdagangan ini oleh salah satu Pihak yang disebabkan oleh pelaksanaan Aturan Perdagangan ini bertentangan dengan setiap hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada yang mana Pihak tersebut harus tunduk memenuhinya.
  11. Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (“APU-PPT”)
    • Bina Loka telah merumuskan kebijakan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) No. 8 Tahun 2021 tanggal Oktober 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, maupun amandemen dari peraturan tersebut ke depannya.
    • Bina Loka akan memastikan bahwa Platform dan Layanannya tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:
      • Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
      • Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
      • Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan(“PPATK”) No. PER- 02/1.02/PPATK/02/2014 tentang Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu; dan
      • Peraturan PPATK No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GoAML Bagi Penyedia Barang Dan/atau Jasa.
    • Untuk melaksanakan ketentuan tersebut di atas, kebijakan Bina Loka minimal meliputi:
      • Pemisahan Pelanggan;
      • CDD dan verifikasi nama Pelanggan ritel (PEP, daftar sanksi dan media);
      • CDD Berbasis Risiko dan verifikasi Pelanggan; dan
      • Matriks Risiko Pelanggan di mana Pengguna diberi skor sesuai dengan matriks risiko, yang mencakup komponen seperti PEP, Usia, Sanksi.
    • Bina Loka telah memiliki Divisi Hukum dan Kepatuhan (Legal and Compliance) yang ditunjuk untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pemantauan APU-PPT yang dibantu dengan penerapan RegTech dalam pengkajian Know-Your-Transaction (“KYT”).
  12. Waktu Henti Terjadwal
    • Dari waktu ke waktu, Bina Loka dapat menangguhkan perdagangan sementara untuk pemeliharaan atau peningkatan. Jika tidak ada keadaan yang meringankan, Platform Bina Loka akan menggunakan upaya yang wajar untuk proses menutup dan membuka kembali perdagangan.
    • Setiap penghentian sementara perdagangan akan diinformasikan kepada Pengguna dan diumumkan melalui e-mail dan akun sosial media, dengan prosedur sebagai berikut:

      Langkah 1: Umumkan Downtime Terjadwal.
      • Umumkan downtime terjadwal melalui media sosial dan email.

      Langkah 2: Downtime Terjadwal Dimulai.
      • Pasar Bina Loka akan berhenti untuk sementara. Transaksi dan beberapa fitur perdagangan lainnya juga tidak bisa dilakukan.

      Langkah 3: Setelah Downtime Terjadwal Selesai
      • Memastikan sistem perdagangan telah berjalan normal.
      • Umumkan Telegram dan/atau Twitter bahwa Downtime telah berakhir.
  13. Lain-lain
    • Persyaratan dan ketentuan dalam Aturan Perdagangan ini dapat diubah dan/atau ditambahkan dari waktu ke waktu, atas kebijakan Bina Loka sendiri.
    • Jika ada pertentangan antara Aturan Perdagangan ini dan pernyataan lainnya baik itu secara tertulis atau lisan yang dibuat oleh Bina Loka setiap saat (tidak termasuk pernyataan dalam Perjanjian Bina Loka lainnya), syarat-syarat Aturan Perdagangan ini akan berlaku.
    • Kecuali apabila Aturan Perdagangan ini menyatakan sebaliknya, Aturan Perdagangan akan ditafsirkan sesuai dengan, dan diatur oleh, hukum negara Republik Indonesia.
    • Bina Loka tidak akan bertanggung jawab atas segala hal yang dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan Aturan Perdagangan ini.
    • Pengguna menyatakan bahwa Pengguna telah membaca, mengerti, memahami, mengamati, menyetujui dan menerima Aturan Perdagangan ini.
    • Aturan Perdagangan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.


Anda dengan ini menyatakan bahwa anda telah menerima dan membaca Aturan Perdagangan ini, serta memahami dan menyetujui isinya.
DISCLAIMER: Perdagangan bitcoin dan aset kripto memiliki peluang dan resiko yang tinggi. Pastikan Anda menggunakan pertimbangan yang matang dalam membuat keputusan jual dan beli aset Anda. Binaloka tidak memaksakan pengguna untuk melakukan transaksi jual beli dan semua keputusan jual beli aset uang digital Anda adalah keputusan Anda sendiri dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun.
Copyright 2024 © PT Binaloka
Privacy PolicyTerms & Condition